Diduga Langgar Pasal 303, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Pos Ronda

    Diduga Langgar Pasal 303, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Pos Ronda
    (Foto Dokumen): Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P Didampingi Waka Polres Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno Menggelar Konferensi Pers, Rabu (17/04/2024) siang.

    PURWOREJO - Pos ronda atau pos kamling merupakan sebuah tempat yang berfungsi untuk menjaga keamanan di lingkungan, namun fungsi tersebut tidak berlaku bagi seorang pria asal Desa Maron, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

    Pria berinisial WH berusia 36 tahun yang merupakan warga Desa Maron, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Purworejo saat di pos ronda Desa Maron lantaran bermain judi online.

    Hal tersebut diungkapkan saat Konferensi Pers Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P didampingi Waka Polres Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno, Rabu (17/04/2024) siang.

    “Berawal dari laporan seorang warga yang memberitahukan bahwa ada tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh seorang warga Maron Kecamatan Loano, selanjutnya Tim Resmob kami melakukan penyelidikan dan benar adanya bahwa seorang pria berinisial WH (36) sedang melakukan perjudian jenis togel di dalam Pos Ronda Desa Maron, " ungkap Kapolres Purworejo.

    AKBP Eko Sunaryo menerangkan, pelaku WH diamankan oleh Tim Resmob Polres Purworejo pada Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB saat sedang asik membeli nomor hasil prediksinya di taruhan judi togel secara online.

    Selanjutnya pelaku WH diamankan ke Polres Purworejo untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

    "Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain Uang tunai sebesar Rp. 12.000, - (dua belas ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas bertuliskan nomor togel, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Go warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9A warna biru, " terang orang nomor di jajaran Polres Purworejo itu.

    AKBP Eko menambahkan, akibat perbuatan melanggar hokum yang telah dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.

    “Kami menghimbau pada seluruh warga masyarakat mari kita bersama-sama menghindari tindakan perjudian karena hal tersebut tidak akan membuat kita kaya malah dapat merugikan baik diri sendiri maupun keluarga, " himbauan Kapolres Purworejo dalam mengakhiri Konferensi Pers.(**)

    purworejo jateng
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0708/Purworejo Wujutkan Harapan Warga...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Hari Raya Idul Abdah, Polres Purworejo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Masyarakat Muntilan Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami